burung twitter hitam

Sabtu, 01 Desember 2012

Antara Mubah dan Haram dalam menghukumi Rokok


Para ulama berbeda Pendapat Dalam, menetapkan statusnya Hukum ROKOK. Di Dalam, Kitab al-Radd Muhtaar, Imam Ibnu 'Abidin rahimahullah menyatakan, "Pendapat para ulama mengenai masalah inisial (ROKOK) tidaklah seragam. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya makruh ROKOK, sebagian Yang Lain mengharamkannya, Dan sebagian Yang Lain memubahkannya. Masing-masing menyatakan pendiriannya Dalam, karya-karya mereka "[Ibnu 'Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal.. 266]

Masih * Menurut beliau, "Di Dalam, Kitab Syarah al-Wahbaaniyyah karya Imam al-Surunbulaliy, beliau menyatakan," Dilarang jual beli ROKOK Dan meminumnya (menghisapnya).Orang Yang menghisap ROKOK di SAAT puasa tidak diragukan Lagi besarbesaran telah berbuka. Di Dalam, Syarah al-Allamah Syaikh Isma'il al-Nablusiy, orangutan Tua bahasa Dari guru Kami, 'Abd al-Ghaniy, terhadap kitab Syarah al-Durari, disebutkan bahwa seorang Suami Punya hak melarang isterinya memakan bawang putih, bawang merah, Dan * Semua MAKANAN Yang menyebabkan mulut berbau ... Gurunya guru Kami, al-Musayyaraiy Dan Yang Before, memberikan fatwa Larangan menghisap Tembakau. "[Ibnu 'Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]

'Allamah Syaikh' Ali al-Ajhuriy memiliki sebuah Risalah (tulisan) Yang membolehkan menghisap Tembakau. Di Dalam, tulisan ITU disebutkan bahwasanya orangutan Yang memberi fatwa bolehnya menghisap Tembakau bersandar kepada Imam Empat madzhab. [Ibnu 'Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]

Ibnu 'Abidin menyatakan, "SAYA katakan," Ulama Yang JUGA mengarang tulisan Yang membolehkan menghisap Tembakau adalah guru Kami Yang arif,' Abdul Ghaniy al-Nablusiy. Tulisan ITU berjudul al-Shulhu bain al-Ikhwaan fi Ibaahat Syurb al-Dukhaan. Beliau telah menjelaskan Artikel Baru Ulasan Sangat BAIK masalah inisial Dalam, karya-karyanya. Beliau mengkritik Artikel Baru Ulasan Sangat keras orangutan-orangutan Yang mengharamkan atau memakruhkan Tembakau. Sebab, keduanya (haram Dan makruh) adalah Hukum syariat Yang harus disandarkan PADA dalil. Padahal tidak ADA satupun dalil Yang menunjukkan Hukum ITU. Pasalnya, tidak Terbukti bahwa Tembakau ITU memabukkan, melemahkan, atau membahayakan (dlarar). Tetapi justru Terbukti bahwa AGLOCO memiliki beberapa MANFAAT. Hukum Tembakau (ROKOK) masuk Illustrasi kaedah "al-ashl fi al-asyyaa 'ibaahah" (Hukum asal bahasa Dari Benda adalah mubah). Sesungguhnya beberapa dlarar Yang terkandung di dalamnya tidak menjadikan keseluruhannya haram. Madu Bisa membahayakan orangutan Yang terkena penyakit kuning Akut.Seandainya Allah swt menetapkan keharaman atau kemakruhan Tembakau, Maka pastilah ADA dalil Yang menunjukkannya. Akan tetapi, Acute tidak ADA, Maka harus dinyatakan bahwa mubah adalah Hukum asalnya. Nabi Saw tawaqquf (menahan Diri) Illustrasi masalah pengharaman khamer sebagai umm al-khabaaits (induk Segala Barang Yang menjijikkan), padahal beliau adalah musyarri ', hingga turun-nash qath'iy PADA dirinya .... "[Ibnu' Abidin, Radd al-Muhtaar , juz 27, hal. 266]

Di Dalam, Haasyiyyah al-Bajiiramiy disebutkan, "Acute penguasa memerintahkan perkara-perkara mubah Yang di dalamnya terdapat kemashlahatan BAGI orangutan banyak, semacam menghisap ROKOK, Maka, rakyat Wajib mentaatinya." [Al-Haasyiyyah Bajiiramiy 'Ala al-Khaathib, juz 5, hal. 475]

Di Dalam, Fatwa al-Azhar, 'Abdurrahman Qaraa'ah menyatakan, "melihat Menghisap ROKOK tidak pernah terjadi di Masa Nabi, Khulafaaur Rasyidin, shahabat, tabi'in maupun. Menghisap ROKOK terjadi PADA Masa-Masa belakangan. Para ulama berpendapaty Pendapat Dalam, masalah inisial. Sebagian mereka mengharamkannya, Dan sebagian Lagi memakruhkan. Sebagian Lagi memubahkannya. SAYA ('Abdurrahman Qara'ah) menguatkan Pendapat Yang memakruhkannya ... "[Fatawa al-Azhar, juz 5, hal.499]

Adapun hasanain Mohammad Makhluf menguatkan Pendapat Yang memubahkannya. Di Dalam, Fatwa al-Azhar, beliau menyatakan, "Kami menyatakan, ketahuilah, sesungguhnya Hukum menghisap ROKOK adalah Hukum ijtihaadiy. Pendapat para fukaha Illustrasi masalah inisial tidaklah seragam. Yang BENAR * Menurut Kami adalah sebagaimana disebutkan di Dalam, Yang Kitab Radd al-Muhtaar, bahwa Hukum menghisap ROKOK adalah mubah. Orang-orangutan Yang bersandar kepada imam madzhab Empat telah memfatwakan kebolehannya,. Seperti penuturan bahasa Dari al-'Allamah al-Ajhuuriy al-Maalikiy di Dalam, tulisannya "[Fatawa al-Azhar, juz 7, hal. 247]

* Menurut Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-'Ilmiyyah wa al-iftaa', menghisap ROKOK hukumnya adalah haram. Di Dalam, Kitab Fatawa Lajnah al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-'Ilmiyyah wa al-iftaa' disebutkan, "Menghisab ROKOK hukumnya haram. Orang Yang terlanjur menghisap ROKOK, ketika hendak masuk Ke Dalam, masjid Wajib membersihkan mulutnya untuk menghilangkan bau Busuk mulutnya, Dan untuk dlarar * Mencegah Dan gangguan bau ROKOK BAGI orangutan-orangutan Yang sholat. Akan tetapi, menghisap ROKOK tidaklah membatalkan wudluk "[Fatawa Lajnah. Al-Daaimah li al-Buhuuts wa al-'Ilmiyyah wa al-iftaa', juz 7, hal. 282]

Demikianlah, para fukaha kontemporer berselisih Pendapat mengenai Status Hukum ROKOK. Ada Tiga Pendapat Masyhur Dalam, masalah inisial, haram, makruh, mubah Dan.

Lantas, mana Pendapat rajih Yang Wajib kitd ikuti? Untuk menjawab pertanyaan inisial harus diketahui terlebih PT KARYA CIPTA PUTRA pandangan syariat Islam terhadap Hukum asal Benda, Baru Penghasilan kena pajak ITU Hukum-Hukum derivatifnya.

Hukum Asal Benda
PADA dasarnya, para ulama Sepakat bahwa Benda hanya memiliki doa Status Hukum Saja, yakni yakni halal haram Dan. Sedangkan Hukum Atas perbuatan manusia ADA lima, yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, haram Dan.

Para ulama JUGA Sepakat bahwa Hukum asal Benda adalah mubah, selama tidak ADA dalil Yang melarangnya. Ketentuan inisial didasarkan PADA firman Allah SWT:
قل لا أجد في ما أوحي إلي محرما على طاعم يطعمه إلا أن يكون ميتة أو دما مسفوحا أو لحم خنزير فإنه رجس أو فسقا أهل لغير الله به فمن اضطر غير باغ ولا عاد فإن ربك غفور رحيم
"Katakanlah:" Tiadalah Aku peroleh Illustrasi wahyu Yang diwahyukan kepadaku, sesuatu Yang diharamkan BAGI orangutan Yang hendak memakannya, kecuali kalau MAKANAN ITU bangkai, atau Darah Yang mengalir atau Daging babi-karena sesungguhnya * Semua ITU Kotor-atau Binatang Yang disembelih Atas NAMA selain Allah . Barangsiapa Yang Dalam, keadaan terpaksa Sedang diameter tidak menginginkannya Dan tidak (pula) melampaui Batas, Maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang "(Qs. Al-An'aam (6): 145).

Ayat inisial Artikel Baru sharih menyatakan bahwa tidak ADA Benda Yang diharamkan oleh Allah swt, kecuali Benda-Benda Yang disebut di Dalam, ayat inisial. Hanya Saja, karena ayat inisial Makiyyah, Maka Benda-Benda Yang diharamkan hanya sebatas PADA bangkai, Darah Yang mengalir, babi, Dan Binatang Yang disembelih Atas NAMA selain Allah. Penghasilan kena pajak ITU, Syaari 'menambah hormone hormon-hormone hormon Benda Yang diharamkan, BAIK Yang disebutkan di Dalam, al-Quran maupun hadits-hadits shahih, semacam Binatang bertaring Dan berkuku tajam, Binatang jalalah, Dan Lain sebagainya.

Baru demikian, ayat inisial Artikel Baru sharih menyatakan bahwa Hukum asal bahasa Dari Benda adalah mubah, selama tidak ADA dalil Yang mengharamkannya.

Di ayat Lain, Allah SWT berfirman:
هو الذي خلق لكم ما في الأرض جميعا
"Dialah Allah Yang menjadikan Segala Yang ADA di bumi untuk kamu ..." (Qs. al-Baqarah (2): 29)
Imam Syaukaniy di Dalam, Kitab Fath al-Qadiir menyatakan, "Ayat inisial merupakan dalil Yang menunjukkan bahwa Hukum asal bahasa Dari Benda Yang diciptakan adalah mubah, hingga ADA dalil Yang memalingkan Hukum asalnya (mubah) ..." [Imam Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 1, hal. 64]

قل من حرم زينة الله التي أخرج لعباده والطيبات من الرزق
"Katakanlah:" Siapakah Yang mengharamkan perhiasan bahasa Dari Allah Yang telah dikeluarkan-Nya untuk Hamba-Hamba-Nya dan (siapa pulakah Yang mengharamkan) rezki Yang BAIK "(Qs. al-A'raaf (7): 32);? Dan Masih banyak ayat Lain Yang memiliki pengertian senada.

Berdasarkan ayat-ayat di Atas dapat dipahami doa Hal penting. <B.Pertama, sesungguhnya Urusan menghalalkan Dan mengharamkan sesuatu hanyalah hak prerogatif bahasa Dari Allah SWT. Manusia tidak Boleh menyematkan predikat halal haram Dan Atas suatu Benda, Tanpa surat keterangan bahasa Dari Allah swt Dan RasulNya. Manusia dilarang mengharamkan APA Yang telah dihalalkan Allah, atau menghalalkan Apa Yang diharamkan Allah SWT. Imam Baidlawiy Dalam, Tafsir al-Baidlawiy ¸ ketika menafsirkan surat Al-An'aam: 145, beliau menyatakan, "Di Dalam, ayat inisial ADA peringatan (Tanbih) bahwa pengharaman sesuatu hanya diketahui Artikel Baru wahyu, Bukan Artikel Baru hawa nafsu". [Imam Baidlawiy, Tafsir al-Baidlawiy (Anwaar al-Tanziil wa Asraar al-Ta `wiil), juz 2, hal. 213]. Kedua, Hukum asal Benda adalah mubah selama tidak ADA dalil Yang mengharamkannya.

الأ صل فى الأشياء اباحة ما لم يرد دليل التحريم
"Hukum asal bahasa Dari Benda adalah mubah selama tidak dalil Yang mengharamkan"

Walhasil, * Semua Benda Yang ADA di alam inisial telah ditetapkan kemubahannya oleh Allah SWT, kecuali Benda-Benda tertentu Yang diharamkanNya.

Status Hukum ROKOK

Hukum Asal ROKOK
Tembakau Dan Cengkeh Yang menjadi BAHAN Kedudukan Pembuatan ROKOK adalah Benda-Benda Yang berhukum mubah. Sebab, tidak satupun nash sharih ADA Yang mengharamkan keduanya, BAIK Dalam, al-Quran maupun sunnah. Dalam, keadaan seperti inisial, status Hukum Tembakau Dan Cengkeh harus dikembalikan kepada konteks Hukum asalnya, yakni mubah.

Acute Benda-Benda nihil (Tembakau Dan Cengkeh) digunakan secara Bersama-sama atau terpisah, Maka penggunaannya diperbolehkan. Baru demikian, Produk Yang menggunakan BAHAN baku Tembakau, Cengkeh, atau Benda-Benda mubah Before, mengikuti Hukum BAHAN bakunya. Acute BAHAN bakunya berhukum mubah, Maka Produk olahannya JUGA berhukum mubah.Oleh karena ITU, selama ROKOK dibuat bahasa Dari BAHAN-BAHAN mubah, Maka Status Hukum ROKOK JUGA mubah, makruh atau haram Bukan.

'Allamah' Abd al-Ghaniy An Nablusiy, di Illustrasi tulisannya menyatakan bahwa tidak ADA Satu pun dalil syariat Yang mengharamkan ataupun memakruhkan ROKOK, JUGA tidak Terbukti bahwa ROKOK ITU memabukkan, melemahkan, atau menimbulkan Bahaya secara UMUM PADA orangutan Yang menghisapnya, hingga besarbesaran menjadi haram atau makruh. Oleh karena ITU, ROKOK termasuk Illustrasi kaedah "al-ashl fi al-Asyyaa 'Ibaahah". [Ibnu 'Abidin, Radd al-Muhtaar, juz 27, hal. 266]

Di Dalam, Kitab Fatawa al-Azhar, "... Pendapat Yang terpilih adalah Yang PERTAMA (Hukum asal sesuatu adalah mubah bahasa Dari). Pasalnya, seperti dituturkan Yang Dalam, Kitab al-Tahrir, * Menurut jumhur Hanafiah Dan Syafiyyah, Pendapat Yang KUAT adalah Hukum asal bahasa Dari Benda adalah mubah ... "[Fatawa al-Azhar, juz 7, hal. 247]

Suami Bahasa Dari Sisi Status Hukum bendanya. Adapun Bahasa Dari Sisi Hukum perbuatannya, yakni merokok, harus ADA perincian lebih Mendalam.

PERTAMA, Acute seseorang merokok, Dan menyebabkan Bahaya secara Pasti PADA dirinya (muhaqqah), Maka orangutan nihil dilarang merokok, dikarenakan telah Tampak Bahaya Yang Nyata BAGI dirinya. Sebab, Acute Benda mubah mengandung atau menimbulkan dlarar (Bahaya) BAGI individu tertentu, Dan dlararnya bersifat muhaqqah (Terbukti) BAGI individu nihil, Maka Benda ITU haram dikonsumsi oleh individu ITU, sedangkan Hukum asal Benda nihil tetaplah mubah, Bukan haram. Udang misalnya, Hukum asalnya adalah mubah. Akan tetapi, orangutan-orangutan BAGI tertentu, udang Bisa mendatangkan Bahaya (dlarar) Yang bersifat muhaqqah. Dalam, kondisi semacam Suami, orangutan nihil dilarang (haram) mengkonsumsi udang, dikarenakan telah Terbukti Bahaya udang BAGI dirinya. Hanya Saja, Hukum asal udang tetaplah mubah, Bukan haram. Sebab, adanya dlarar (Bahaya) PADA Benda-Benda mubah, tidaklah mengubah statusnya kemubahan bahasa Dari Benda nihil. [Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islaamiyyah, juz 3, hal. 459] Oleh karena ITU, individu-individu Lain Tetap diperbolehkan mengkonsumsi udang semampang tidak menyebabkan dlarar Yang bersifat muhaqqah BAGI dirinya.

Ketentuan di Atas didasarkan PADA Riwayat Yang dituturkan oleh Ibnu Hisyam di Dalam, Kitab Siirahnya, "Ketika Rasulullah saw melintas di Hijr, beliau berhenti di Sana. PADA SAAT ITU, orangutan-orangutan meminum air bahasa Dari Sumur Hijr. Ketika, para shahabat Sedang istirahat, beliau melihat bersabda, "Janganlah Kalian minum Pengolahan Bahasa Dari udara Sumur Hijr, Janganlah Kalian berwudluk Artikel Baru airnya untuk sholat. Adonan roti apapun Yang Kalian buat Artikel Baru menggunakan airnya, berikanlah kepada Onta, Dan Janganlah Kalian memakannya sedikitpun. Dan Janganlah seorang diantara Kalian keluar Malam sendirian, kecuali ditemani oleh temannya. Para shahabat melaksanakan Apa Yang diperintahkan oleh Nabi Saw, kecuali doa orangutan laki-laki bahasa Dari Bani Sa'idah. Salah Satu Bahasa Dari orangutan ITU keluar untuk memenuhi urusannya, sedangkan Yang Lain keluar untuk MENCARI Onta miliknya. Adapun orangutan Yang pergi untuk memenuhi urusannya, besarbesaran Jatuh Sakit. Sedangkan orangutan Yang pergi untuk MENCARI ontanya, besarbesaran diterbangkan Angin hingga terlembar di Jabalaiy Thaiyyi '. Kejadian inisial disampaikan kepada Rasulullah Saw. Beliau bersabda, "Bukankah Aku telah melarang Kalian agar Tak seorangpun diantara Kalian pergi sendirian, kecuali disertai Teman? Lalu, beliau Saw mendoakan orangutan Yang Jatuh Sakit ketika hendak bepergian, Dan sembuhlah besarbesaran bahasa Dari sakitnya. Sedangkan laki-laki Lain Yang Jatuh di Jabalaiy Thaiyyi `, sesungguhnya kabilah Thai` menunjukkan kepada Rasulullah Saw ketika beliau Saw Tiba di Madinah ". [HR. Ibnu Hisyam Dan Sirah Ibnu Hisyam]

Berdasarkan Riwayat inisial dapat disimpulkan, perkara-perkara Yang Hukum asalnya mubah, Acute di dalamnya mengandung Bahaya Yang Pasti (muhaqqah), Maka perkara ITU berhukum haram, sedangkan Hukum asalnya mubah tetaplah. Sebab, minum air Sumur bahasa Dari manapun, Hukum asalnya adalah mubah, termasuk air Sumur Hijr. Larangan nabi melihat agar para shahabat tidak meminum airnya, tidak menggunakannya untuk berwudluk, Dan untuk membuat adonan roti, dikarenakan air mengandung Bahaya nihil. Keluarnya seorang laki-laki di waktu Malam sendirian, gigi termasuk perkara mubah. Adanya Larangan Bahasa Dari Nabi melihat agar para shahabat tidak keluar PADA waktu Malam di klien untuk membuka posisi ITU seorang Diri disebabkan karena Bahaya (dlarar). Baru demikian, perkara mubah (baik maupun perbuatan Benda), Acute perkara nihil mengandung Bahaya, Maka hukumnya menjadi haram (karena Bahaya Yang dikandungnya), sedangkan Hukum asalnya mubah tetaplah.

Kedua, Bila dilakukan di Dalam, masjid, hukumnya adalah makruh. Pasalnya ADA Larangan bahasa Dari Nabi Mohammad melihat BAGI orangutan memakan bawang putih Yang bawang merah atau masuk Ke Dalam, masjid, dikarenakan bau menyengat Yang dihasilkan Bahasa Dari keduanya. Imam Bukhari menuturkan sebuah hadits bahasa Dari Jabir bin 'Abdullah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
من أكل ثوما أو بصلا فليعتزلنا أو ليعتزل مسجدنا
"Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya besarbesaran memisahkan Diri Bahasa Dari Kami, atau memisahkan Diri bahasa Dari masjid Kami." [HR. Imam Bukhari]

Imam Bukhari JUGA mengetengahkan sebuah hadits bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
من أكل ثوما أو بصلا فليعتزلنا أو قال فليعتزل مسجدنا وليقعد في بيته وأن النبي صلى الله عليه وسلم أتي بقدر فيه خضرات من بقول فوجد لها ريحا فسأل فأخبر بما فيها من البقول فقال قربوها إلى بعض أصحابه كان معه فلما رآه كره أكلها قال كل فإني أناجي من لا تناجي
"Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaklah besarbesaran memisahkan Diri Bahasa Dari Kami, atau beliau bersabda," Hendaknya besarbesaran memisahkan Diri Bahasa Dari masjid Kami Dan hendaknya besarbesaran Duduk di rumahnya ". Sesungguhnya, Nabi melihat sebuah periuk diberi Yang di dalamnya terdapat sayur-sayuran yang. Beliau mendapati bau bahasa Dari sayuran yang ITU. Lalu, beliau bertanya, Dan beliau diberitahu APA ADA Yang di sayuran yang ITU. Lalu besarbesaran (perawiy) berkata, "Para shahabat mendekatkan periuk ITU Ke beberapa shahabat Nabi Yang Bersama.Ketika beliau melihatnya, Maka beliau tidak Suka memakannya. Beliau melihat bersabda, "Makanlah.Sesungguhnya Aku berbisikan Artikel Baru nis ". [HR. Imam Bukhari]

Imam Muslim meriwayatkan hadits bahasa Dari Jabir bin 'Abdullah ra, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
من أكل ثوما أو بصلا فليعتزلنا أو ليعتزل مسجدنا وليقعد في بيته وإنه أتي بقدر فيه خضرات من بقول فوجد لها ريحا فسأل فأخبر بما فيها من البقول فقال قربوها إلى بعض أصحابه فلما رآه كره أكلها قال كل فإني أناجي من لا تناجي
"Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah, hendaknya besarbesaran memisahkan Diri Bahasa Dari Kami, atau memisahkan Diri Bahasa Dari masjid Kami, Dan hendaknya besarbesaran Duduk di rumahnya". Nabi Saw diberi sebuah periuk Yang di dalamnya ADA sayuran yang-sayuran yang, kemudian beliau melihat mendapati bau. Lantas, beliau bertanya, Dan beliau diberitahu APA ADA Yang di Dalam, sayuran yang ITU. Kemudian perawi berkata, "Para mendekatkannya kepada sebagian shahabatnya. Tatkala beliau mengetahuinya, beliau tidak Suka memakannya, Seraya berkata, "Makanlah.Sesungguhnya Aku berbisikan Artikel Baru nis ". [HR. Imam Muslim]

Hadits-hadits inisial menunjukkan bahwa Nabi melarang melihat orangutan memakan bawang putih Yang bawang merah atau mendekati masjid disebabkan karena baunya mengganggu orangutan Yang Lain. Baru demikian, Larangan Nabi melihat disebabkan karena aroma atau bau menyengatnya, Yang inisial Hal inisial tentunya menganggu orangutan Lain Yang hendak beribadah kepada Allah SWT. Alasan Suami diperkuat oleh hadits-hadits berikut inisial. Dalam, hadits Yang dituturkan oleh Imam Muslim Bahasa Dari Jabir ra, bahwasanya besarbesaran berkata:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن أكل البصل والكراث فغلبتنا الحاجة فأكلنا منها فقال من أكل من هذه الشجرة المنتنة فلا يقربن مسجدنا فإن الملائكة تأذى مما يتأذى منه الإنس
"Rasulullah saw melarang Makan bawang mereka Dan bawang bakung. Lalu, kebutuhan begitu mendesak Kami, hingga akhirnya Kami memakannya. Nabi bersabda melihat, "Barangsiapa memakan inisial Tumbuhan, Janganlah mendekati masjid Kami. Sesungguhnya nis terganggu karenanya, begitu pula manusia "[HR.. Imam Muslim]

Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits JUGA bahasa Dari Jabir ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
"Barangsiapa memakan bawang merah, bawang putih, bawang bakung Dan, Janganlah mendekati masjid Kami. Sesungguhnya nis merasa terganggu, sebagaimana Anak Adam merasa terganggu darinya. "[HR.Imam Muslim]

Imam Muslim menuturkan sebuah hadits JUGA bahasa Dari Umar ra bahwasanya besarbesaran Sedang berkhuthbah;
إنكم أيها الناس تأكلون شجرتين لا أراهما إلا خبيثتين هذا البصل والثوم لقد رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا وجد ريحهما من الرجل في المسجد أمر به فأخرج إلى البقيع فمن أكلهما فليمتهما طبخا حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة حدثنا إسمعيل ابن علية عن سعيد بن أبي عروبة قال ح و حدثنا زهير بن حرب وإسحق بن إبراهيم كلاهما عن شبابة بن سوار قال حدثنا شعبة جميعا عن قتادة في هذا الإسناد مثله
"Wahai manusia, sesungguhnya Kalian memakan doa Tanaman Yang menurutku tidak BAIK, yakni bawang merah bawang puti Dan. Sungguh, PT KARYA CIPTA PUTRA Aku melihat Rasulullah saw Acute mendapati bau keduanya bahasa Dari seseorang, beliau menyuruh orangutan ITU keluar bahasa Dari masjid. Karenanya, Acute Kalian Ingin memakannya, hendaklah Kalian memasaknya terlebih PT KARYA CIPTA PUTRA. "[HR. Imam Muslim]

Berdasarkan hadits-hadits inisial dapatlah ditarik kesimpulan, bahwa orangutan Yang mengkonsumsi sesuatu Yang menimbulkan bau tidak sedap, Dan berpotensi menganggu orangutan Lain, semacam ROKOK dimakruhkan masuk Ke Dalam, masjid. Pasalnya, Asap rokok jelas-jelas menyebarkan aroma atau bau menyengat Yang Ulasan Sangat mengganggu orangutan Lain. Atas EQUITY ITU, seseorang makruh merokok di Illustrasi Masjid dikarenakan Bisa mengganggu orangutan Lain.

Begitu pula Acute seseorang merokok di klien untuk membuka posisi UMUM Yang berpotensi mengganggu orangutan Lain, Maka hukumnya makruh, berdasarkan Riwayat-Riwayat di Atas.

SIBOR, Acute seseorang merokok, Dan tidak menimbulkan dlarar Yang bersifat muhaqqah PADA dirinya, Serta dilakukan di klien untuk membuka posisi atau Komunitas Yang tidak menganggu orangutan Lain, Maka Status hukumnya adalah Boleh. Dalilnya adalah kebolehan memanfaatkan Benda-Benda mubah.Selain ITU, 'illat pengharaman Yang menyebabkan ROKOK, yakni Bahaya Yang bersifat muhaqqah tidak terwujud PADA orangutan nihil, Dan besarbesaran melakukan aktivitas di suatu klien untuk membuka posisi Dan Komunitas Yang tidak terganggu oleh Asap rokok.

Wallahu a'lam bish Shawab.

PT BUMI Kaki
[1] Al-Amidiy, al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, juz II, hal. 309, Imam Syaukaniy, Irsyaad al-Fuhuul, hal.250
[2] Imam Syaukaniy, Irsyaad al-Fuhuul, hal.250
[3] ibid, hal. 309. Lihat JUGA, Qadliy al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz I, hal.197
[4] Al-Amidiy, al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkaam, juz II, hal.309
[5] Imam al-Amidiy, menyatakan, "Syarat-syarat seorang mujtahid Illustrasi berijtihad ADA doa; (1) AGLOCO harus mengetahui Wujud Allah SWT, Shifat-shifat WajibNya, Serta KesempurnaanNya, Dan besarbesaran JUGA mengetahui bahwa Allah swt adalah Wajib al- Wujud (Wajib Ada) karena DzatNya, Hidup, Mengetahui, Memiliki Kemampuan, Berkehendak, Berkata-kata, hingga tergambar dariNya masalah taklif. Ia harus menyakini Rasulullah, Dan * Semua syariat manqul Yang diturunkan kepadanya, mukjizat Yang dimilikinya, Tanda-Tanda kenabian Yang menakjubkan , agar * Semua Pendapat Dan Hukum Yang disandarkan kepada beliau melihat BENAR-BENAR haq. Namun demikian, seorang mujtahid tidak disyaratkan menguasai Ilmu kalam secara rinci Dan Mendalam, seperti halnya ulama-ulama Ahli kalam Yang Masyhur. Akan tetapi, besarbesaran cukup mengetahui perkara-perkara Yang berhubungan Artikel Baru masalah keimanan seperti Yang telah Kami sampaikan di Atas. Seorang mujtahid JUGA tidak disyaratkan mengetahui dalil-dalil syariat secara terperinci hingga Taraf Bisa menetapkan Dan memilah-milahkan dalil, Dan melenyapkan kesamaran bahasa Dari dalil-dalil nihil, sebagaimana Ahli Ushul. Namun, AGLOCO hanya cukup mengetahui dalil-dalil Yang berhubungan perkara-perkara nihil secara global, Dan tidak harus rinci (2) Seorang Mujtahid harus mengetahui Dan memahami Sumber-Sumber Hukum syariat beserta bagian-bagiannya,. metodologi penetapannya, arah dilalah Atas madlul-madlulnya, . perbedaan martabatnya, syarat-syaratnya Ia JUGA harus mengetahui arah tarjihnya Acute terjadi pertentangan diantara dalil-dalil nihil, Dan bagaimana Cara menggali Hukum Bahasa Dari dalil nihil Ia JUGA Mampu melakukan tarjih Dan Penetapan dalil,. Serta Mampu menguraikan (memisahkan) pertentangannya Hal inisial. Akan tercapai Acute AGLOCO mengetahui Dan memahami perawi-perawi hadits, Serta Cara melakukan Jarh wa ta'diil, mana Yang shahih Dan mana Yang tidak,. seperti Imam Ahmad bin Hanbal Dan Yahya bin Mu'in Ia JUGA harus memahami asbab nuzul (latar Belakang turunnya ayat), Nasikh Dan mansukh Yang terdapat di Dalam, nash-nash syariat. Ia JUGA harus mengetahui bahasa Arab Dan Ilmu nahwu. Hanya Saja, tidak disyaratkan harus memiliki kemampuan AGLOCO Dalam, Hal bahasa seperti halnya al-Asmu'iy, atau Mahir Dalam, masalah nahwu, seperti Imam Sibawaih Dan Khalil. Akan tetapi, besarbesaran cukup memahami konteks-konteks bahasa Arab, Serta percakapan-percakapan Yang Biasa terjadi diantara mereka hingga Taraf Bisa membedakan dalalah al-lafadz Yang terdiri Bahasa Dari dalalah al-muthabiqah, al-tadlmiin, Dan iltizam. Ia JUGA harus mengetahui mufrad Dan murkab, makna kulliy Dan juz'iy, haqiqah Dan Majaz, makna Tunggal (al-tawathiy) Dan makna Pecah (al-muystarak), taraduf Dan tabaayun, nash Dan dzahir, UMUM Dan KHUSUS, muthlaq Dan muqayyad, manthuq Dan mafhum, dalalah iqtidla 'Dan isyarah, Tanbih wa al-ima', Dan LAIN-LAIN.
[6] Qadliy al-Nabhani, Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz I, hal.213-216. Bandingkan JUGA Artikel Baru Imam al-Amidiy, al-Ihkaam fi Ushuul al-Ahkam, juz II, hal. 309-311

Tidak ada komentar:

Posting Komentar